2 Nov 2021


Untuk mendapatkan STR, perawat harus memiliki ijazah dan sertifikat kompetensi. Ijazah dan sertifikat tersebut diberikan kepada peserta didik setelah dinyatakan lulus ujian program pendidikan dan uji kompetensi

Surat Tanda Registrasi yang disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi. Dengan STR, maka perawat dapat melakukan aktivitas pelayanan kesehatan.

Sesuai dengan Permenkes 1796 tahun 2011, Sertifikat kompetensi yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang melaui partisipasi tenaga kesehatan dalam kegiatan pendidikan atau pelatihan serta kegiatan seminar yang BER-SKP PPNI PUSAT sesuai dengan bidang profesinya.

Untuk profesi perawat perolehan Satuan Kredit Profesi (SKP) harus mencapai minimal 25 (dua puluh lima) untuk perpanjangan STR selama 5 tahun kedepan.

Di awal penerbitan STR, sesuai dengan Permenkes 1796, juga diputuskan bahwa perawat yang lulusan sebelum tahun 2012, maka dilakukan pemutihan untuk ujian kompetensi (Ukom).

Berikut berkas inti untuk mengurus STR perawat yang harus disediakan bagi lulusan diatas tahun 2013.

1. Ijazah profesi perawat terakhir (DIII/Ners/Ners Spesialis) yang dilegalisir

2. Sertifikat kompetensi

3. Rekomendasi organisasi profesi (PPNI). 

 

 

#InfoPerawat #PerawatKompeten #PerpanjangSTR #SKP #PPNI

Annisa's Blog . 2017 Copyright. All rights reserved. Designed by Blogger Template | Free Blogger Templates